MEDAN

Sahuti Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Medan Tertibkan PKL di Sekitar Pasar Sukaramai dengan Humanis

koranmonitor – MEDAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melaksanakan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/10/2025).

Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, yang langsung memimpin kegiatan ini mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menyahuti keluhan masyarakat dan pengendara, terkait kemacetan yang muncul akibat aktivitas PKL.

“Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas,” ujar Yunus.

Yunus menyebut, penertiban PKL di seputaran Pasar Sukaramai berlangsung tertib tanpa adanya gesekan, antara petugas dan pedagang.

Karena, sebelum melakukan penertiban, Yunus sudah mengingatkan kepada petugas untuk mengedepankan cara-cara humanis namun tegas.

“Semua berjalan lancar tanpa ada gesekan. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis namun saat berhadapan dengan masyarakat,” ucapnya.

Yunus menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori

Zona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).

Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).

Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.

“Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yunus menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban di lokasi tersebut.

“Penekanannya, kami akan melakukan penjagaan pasca penertiban ini agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan,” tegasnya. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

509 ASN Pemko Medan Absen di Hari Pertama Kerja Usai Libur Nataru 2026

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)…

56 tahun ago

Bobby Nasution Lantik 4 Pejabat Eselon II, Asal Medan Kian Mendominasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melantik empat pejabat eselon II di…

56 tahun ago

Senin Depan, Wali Kota Medan akan Lantik Para Direksi Lintas PUD

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu dijadwalkan akan melakukan pelantikan…

56 tahun ago

1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Pelayanan dan Etika Profesi

koranmonitor - MEDAN | Mengawali tahun 2026 dengan semangat pengabdian dan kebanggaan, Polda Sumut menggelar Upacara…

56 tahun ago

Awal 2026, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalinsum

koranmonitor - MEDAN | Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse…

56 tahun ago

Geopolitik Memburuk Bisa Jadi Kabar Baik Untuk Emas di Awal Tahun, IHSG Masih Mampu Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG di sesi perdagangan awal tahun dibuka menguat ke level 8.676, masih…

56 tahun ago