Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban di sekitaran Pasar Sukaramai, Kamis (30/10/2025). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melaksanakan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/10/2025).
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, yang langsung memimpin kegiatan ini mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menyahuti keluhan masyarakat dan pengendara, terkait kemacetan yang muncul akibat aktivitas PKL.
“Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas,” ujar Yunus.
Yunus menyebut, penertiban PKL di seputaran Pasar Sukaramai berlangsung tertib tanpa adanya gesekan, antara petugas dan pedagang.
Karena, sebelum melakukan penertiban, Yunus sudah mengingatkan kepada petugas untuk mengedepankan cara-cara humanis namun tegas.
“Semua berjalan lancar tanpa ada gesekan. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis namun saat berhadapan dengan masyarakat,” ucapnya.
Yunus menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori
Zona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).
Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).
Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.
“Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yunus menyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban di lokasi tersebut.
“Penekanannya, kami akan melakukan penjagaan pasca penertiban ini agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang badan jalan. Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan,” tegasnya. KM-fah/R
koranmonitor - MEDAN | Berdasarkan hasil pemantauan melalui PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis), harga cabai…
koranmonitor - LABUSEL | Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama Forkopimda dan instansi terkait, melaksanakan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bertemu dengan Kepala Kantor Perwakilan…
koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed kembali memangkas besaran bunga acuannya sebanyak…
koranmonitor - MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama 3…
koranmonitor - MEDAN | Program Pemberdayaan Kepala Lingkungan (Kepling) yang digagas Wali Kota Medan, Rico…