MEDAN-koranmonitor | Satuan Tugas Covid-19 bersama Polsek Patumbak, membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9/2021).
Pesta pernikahan tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.
“Saat ini Kota Medan masih PPKM Level 4. Pesta pernikahan tersebut terpaksa harus dibubarkan, guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng.
Kapolsek mengatakan, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
“Kita (Polsek Patumbak-red) bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai, serta para undangan yang hadir. Hasilnya tidak ada yang terpapar Covid-19,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas PPKM Level 4. Pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima, dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.
“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menegaskan agar pesta pernikahan tidak boleh digelar di 33 kabupaten/kota di Sumut, selama pelaksanaan PPKM untuk sementara waktu. Namun akad nikah maupun pemberkatan masih boleh digelar dengan maksimal dihadiri 25 orang.KM-fad