Satpol PP bongkar bangunan
MEDAN-koranmonitor | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021) siang.
Dengan menggunakan palu petigas membongkar paksa sebagian bangunan ruko (rumah toko) berlantai tiga, yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.
Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.
Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.
“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.
Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu.
Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…
koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…
koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…
koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…
koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…