Satpol PP bongkar bangunan
MEDAN-koranmonitor | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021) siang.
Dengan menggunakan palu petigas membongkar paksa sebagian bangunan ruko (rumah toko) berlantai tiga, yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis yang memimpin penertiban itu mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.
Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
“Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.
Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.
“Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” ucapnya.
Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu.
Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…
koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…
koranmonitor - MEDAN | Identitas mayat pria yang ditemukan membusuk di tanah kosong Jalan Masjid,…
koranmonitor - JAKARTA | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…