koranmonitor – MEDAN | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, memastikan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi.

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan karena masih ada sejumlah stiker yang masa berlakunya belum habis.

“Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu ditegaskan, program ini tidak berlaku bila masa berlaku stiker kendaraan sudah habis. Stiker barcode berlaku selama satu tahun sejak pembelian,” kata Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).

Erwin menjelaskan, kendaraan yang masih memiliki stiker aktif tetap bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan hingga masa berlakunya habis.

“Penjualan stiker dilakukan masif sejak Juli hingga akhir 2024. Awal 2025 masih ada yang membeli, meski jumlahnya sedikit. Artinya, bagi yang membeli di awal 2025, masih bisa memanfaatkan program ini hingga awal 2026,” ujarnya.

Dishub Kota Medan diketahui mulai menjual stiker barcode parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Namun, sejak Mei 2025, penjualan stiker resmi dihentikan.

Saat ini, Dishub melakukan penataan terhadap kendaraan yang masa berlaku stikernya sudah berakhir.

“Petugas di lapangan sedang melakukan pencabutan stiker yang sudah habis masa berlakunya. Sementara stiker yang masih aktif tetap dilayani dengan baik,” jelasnya.

Erwin menegaskan, Pemko Medan melalui Dishub berkomitmen terus membenahi sistem perparkiran agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan kita tingkatkan dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelayanan parkir tepi jalan,” pungkasnya. KM-fah/R