koranmonitor – MEDAN | Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera I, sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Perbandingan KUHP Lama dengan KUHP Baru dan berbagai permasalahannya”, Rabu (31/1/2024).
Seminar itu diikuti oleh 1.016 peserta, yang terdiri berbagai kalangan, yakni Kejaksaan, Praktisi, Lowyer dan banyak lagi.
Ketua Panitia, Dr. Ir. Martono Anggusti, SH, M.M, M.Hum mengatakan, kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang melampaui target, yang mulanya 500 peserta bertambah menjadi 1.016.
“Iya, mulanya panitia hanya menyediakan 500 peserta, karena antusiasnya banyak maka panitia bersepakat menambahkan kuota peserta menjadi 1.016 peserta yang mendaftar lalu juga ada yang waiting list, kami mengucapkan terima kasih untuk para stakeholder beserta tim panitia hingga acara ini bisa berjalan. Kami memohon maaf jika ada yang berkurang,” ungkap Dr. Ir. Martono Anggusti.
Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH, menyatakan komitmen untuk terus menggelar webinar setiap bulan, dengan harapan masukan yang dihasilkan dapat menjadi bahan, untuk publikasi kepada masyarakat luas.
“Insya Allah, setiap bulan dilaksanakan webinar. Ini akan menjadi masukan-masukan bagi pemerintah untuk dibuat menjadi buku chapter, sehingga ada berupa output sekaligus publikasi kepada masyarakat luas. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari APDHI Pusat kepada APDHI Sumut, seluruh panitia, serta seluruh peserta hari ini,” kata Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih.
Disamping itu Presiden APDHI, Prof. Dr. Edi Setiadi, SH MH, selaku Keynote Speaker menyampaikan urgensi pembaharuan KUHP, seiring dengan perkembangan masyarakat dan menekankan perlunya menyelaraskan dengan asas universal.
“KUHP lama tidak seiring dengan perkembangan masyarakat. Spirit kolonial yang diterapkan dengan yang sekarang perlu pemahaman tersendiri, kalau tidak bisa menjadi masalah. Begitu juga, ketika kita membicarakan arah pembaharuan KUHP akan menyesuaikan dengan negara lain karena sudah ada asas universal,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Prof. Dr. Edi, hukum membutuhkan disiplin ilmu lain. “Saat ini kita tidak hanya berkenaan dengan hukum pidana namun butuh disiplin hukum lain. Perlunya KUHP yang berbahasa Indonesia. Menghapus sisa-sisa kolonialisme. KUHP tidak boleh multitafsir,” tegas Prof. Dr. Edi Setiadi.
Webinar ini menghadirkan narasumber berkualitas, antara lain Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura Jawa Timur), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH MSi (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jakarta), Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, SH MH MM, CPR, CLA., M.Ikom. (Sekjen APDHI Pusat). KM – Nasti
koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…
koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…
koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…