MEDAN

Tak Miliki PBG, Satpol PP Medan Rubuhkan Bangunan Mewah di Perumahan Givency One

koranmonitor – MEDAN | Satu unit bangunan mewah terletak di perumahan Givency One, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditindak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Penindakkan dilakukan pada Kamis (25/5/2023) oleh petugas Satpol PP dipimpin Togu Aruan Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Medan bersama tim, TNI/Polri disaksikan kepala lingkungan dan pihak kelurahan setempat.

Amatan wartawan di lokasi, para petugas Satpol PP Kota Medan yang tiba di lokasi bersama kepala lingkungan, pihak trantib kelurahan dan trantib kecamatan disaksikan petugas keamanan dan pemilik melakukan penindakan, dengan merobohkan bagian gedung yang menyalahi dengan menggunakan Palu baja.

Pemilik bangunan Erni hanya dapat melihat dinding bangunan miliknya dihancurkan oleh Satpol PP Kota Medan. Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, dilakukan penindakan berdasarkan surat dari dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. Menindak lanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

“Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita himbau utk berhenti sampai ijin keluar,” ucap Togu Aruan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Togu Aruan mengatakan penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.

Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis diwakili Ihkwanza Syahputra, Kabid PBL mengatakan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan sampai tiga kali. Selanjutnya diberikan surat kepada Satpol PP Medan agar dilakukan penertiban bangunan karena tetap melakukan pembangunan tanpa melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, Antonius D Tumanggor saat diminta tanggapan terkait penertiban bangunan yang dilakukan pihak Satpol PP Medan mengapresiasi, dan mengatakan penindakan yang dilakukan dapat menjadi pelajaran bagi para pemilik bangunan dan developer, agar mentaati aturan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus izin.

“Kita sangat apresiasi Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim yang terus berkolaborasi melakukan pengawasan dan penertiban bangunan bangunan perumahan yang diketahui tidak memiliki PBG atau izin tidak sesuai,” ujarnya sembari mengatakan akan melakukan kunjungan ke bangunan tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy Lubis kepada wartawan menyebut pihak kecamatan Medan Helvetia sebelumnya juga sudah menyurati pemilik rumah dengan memberikan himbauan.

“Kalau kami bang, sebelumnya.sudah memberikan himbauan kepada pemilik rumah, dan itu wewenang kami kalau seterusnya terkait izin biasanya pemilik langsung ke dinas perizinan dan perkim. Amatan kami pemilik rumah memang sebelumnya sudah di ingatkan karena bangunan miliknya ada melanggar roilen. Tapi tetap tidak menggubris,” ujarnya.

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago