Tim Binwasdal Tindak Tempat Usaha Hiburan Membandel di Medan

oleh

MEDAN | Pemko Medan menurunkan Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal), untuk menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1440 H di seluruh wilayah Kota Medan, Kamis (16/5/2019) malam.

Tim ini diturunkan untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada umat Muslim yang tengah menjalan ibadah puasa.

Dalam melakukan penertiban, Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Pemko Medan melalui OPD terkait, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Denpom I/5, Kejari Medan, Polrestabes Medan serta TNI AU tersebut dibagi menjadi 4 tim, masing-masing tim beranggotakan 23 orang sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal.

Tim I ditugaskan melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia dan Medan Maimun. Lalu Tim II bertugas di wilayah Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli.

Selanjutnya, wilayah Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota menjadi fokus penertiban Tim III. Sedangkan Tim IV melakukan penertiban di wilayah Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang.

Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Khairul Syahnan melepas keempat tim untuk melakukan penertiban didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, Kasatpol PP H M Sofyan, Kadis Sosial Sutan Endar Lubis serta Kabag Humas Ridho Nasution.

“Penertiban yang kita lakukan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Dengan penertiban yang dilakukan ini, semoga umat Islam di Kota Medan dapat merasa lebih, tenang, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Syahnan.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengingatkan kepada seluruh Tim Binwasdal bahwasannya penertiban yang dilakukan guna memastikan apakan pengusaha industri hiburan di Kota Medan telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan Ramadhan.

“Apabila tempat usaha hiburan yang didatangi terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota, lakukan tindakan secara terukur dan mengacu kepada peraturan dan ketentuan berlaku,” pesan Sofyan.KM-red