Mantan Wali Kota Medan Rahudman sempat tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi
MEDAN | Mantan Wali Kota Medan Rahudman sempat tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Saat ini, Rahudman berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta, Medan.
Mulanya, Rahudman datang ke TPS 33 yang disediakan oleh pihak Lapas sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Rahudman tidak diperbolehkan petugas mencoblos dengan alasan tidak memiliki undangan model A-5.
“Tadi pagi saya sudah datang tapi kata petugas di TPS, enggak bisa memilih,” kata Rahudman.
Setelah adanya Panwas Medan Helvetia yang mengumumkan surat edaran Komisi Pemilu Umum (KPU) RI Nomor 574 yang memperbolehkan tahanan di Lapas dan Rutan memilih, Rahudman beserta warga binaan lainnya kembali dipanggil petugas untuk memilih.
“Masa seorang Rahudman enggak boleh memilih,” ucap Rahudman sembari bergegas menuju bilik suara.
Kondisi terkini Rahudman terlihat bertambah tambun dan tangan kirinya harus menggunakan alat bantu diduga terkilir.
Rahudman mendekam dalam penjara Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan, menjadi terpidana kasus kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 dan telah divonis lima tahun penjara.red
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…