MEDAN

Warga Komplek MBC Minta Bongkar Pintu Portal, DPRD Akan Rekomendasi ke Pemko Medan

MEDAN-koranmonitor | Warga Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran, untuk membongkar pintu portal yang berada dihalaman komplek MBC tersebut.

Dikarenakan adanya pintu portal tersebut jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah puluhan tahun mencari nafkah dilokasi tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan didampingi Erik Sembiring kepada wartawan usai rapat dengar pedapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Medan belum lama ini.

Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek.

“ Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?,” ungkap Aldo heran.

Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC.

Dimana dilokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi.

“ Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.

Disamping itu , pengelola parkir bernama Perhatiken Sitepu hanya memberlakukan pintu portal di tiga Blok yang ada di komplek tersebut.

“ Kok hanya Blok A, C dan D aja yang di portal. Blok B kok gak diportal “, sebutnya

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama. Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan.KM-fahmi

admin

Recent Posts

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago