MEDAN

Warga Komplek MBC Minta Bongkar Pintu Portal, DPRD Akan Rekomendasi ke Pemko Medan

MEDAN-koranmonitor | Warga Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran, untuk membongkar pintu portal yang berada dihalaman komplek MBC tersebut.

Dikarenakan adanya pintu portal tersebut jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah puluhan tahun mencari nafkah dilokasi tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan didampingi Erik Sembiring kepada wartawan usai rapat dengar pedapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Medan belum lama ini.

Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek.

“ Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?,” ungkap Aldo heran.

Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC.

Dimana dilokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi.

“ Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.

Disamping itu , pengelola parkir bernama Perhatiken Sitepu hanya memberlakukan pintu portal di tiga Blok yang ada di komplek tersebut.

“ Kok hanya Blok A, C dan D aja yang di portal. Blok B kok gak diportal “, sebutnya

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama. Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan.KM-fahmi

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago