MEDAN

Warga Komplek MBC Minta Bongkar Pintu Portal, DPRD Akan Rekomendasi ke Pemko Medan

MEDAN-koranmonitor | Warga Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajaran, untuk membongkar pintu portal yang berada dihalaman komplek MBC tersebut.

Dikarenakan adanya pintu portal tersebut jelas menggangu perekonomian dan pendapatan warga sekitar, yang telah puluhan tahun mencari nafkah dilokasi tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komplek MBC sekaligus perwakilan warga komplek, Aldo Dermawan didampingi Erik Sembiring kepada wartawan usai rapat dengar pedapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Medan belum lama ini.

Dijelaskan Aldo, keberadaan pintu portal tersebut tidak melalui musyawarah dan mufakat keseluruhan warga komplek. Serta tidak adanya kesepakatan untuk mendirikan pintu portal melainkan hanya untuk lampu penerangan komplek.

“ Awalnya pengurus lama meminta tanda tangan warga untuk lampu penerangan komplek, pembelian tong sampah dan taman. Kok belakangan malah tanda tangan warga jadi untuk pintu portal ?,” ungkap Aldo heran.

Disebutkannya, bahwa pemasangan pintu portal tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang tidak memenuhi syarat dari Pemko Medan. Diantaranya, tidak ada legalisasi bahwa pintu portal tersebut merupakan milik keseluruhan warga Komplek MBC.

Dimana dilokasi tersebut terdapat hunian tinggal warga juga. Selain itu, Nomor Peserta Wajib Pajak Daerahnya (NPWPD) nya juga bukan mengatasnamakan keseluruhan warga komplek, melainkan milik pribadi.

“ Semua perijinannya tidak sesuai dan janggal. Orientasi pengelola cuma keuntungan pribadi semata, bukan seluruh warga,” tandasnya.

Disamping itu , pengelola parkir bernama Perhatiken Sitepu hanya memberlakukan pintu portal di tiga Blok yang ada di komplek tersebut.

“ Kok hanya Blok A, C dan D aja yang di portal. Blok B kok gak diportal “, sebutnya

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dan anggota DPRD Kota Medan meminta pengelola dan warga untuk melakukan kesepakatan bersama. Jika dalam tujuh hari dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka Komisi IV akan melakukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut selain pengelola parkir dan warga komplek, dihadiri Dinas Pendapatan dan Retrebusi Daerah serta Dinas Perhubungan Kota Medan.KM-fahmi

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago