MEDAN | Dua pria mengaku dengan modus sebagsi petugas PLN, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Kota Medan.

“Dua orang pria itu kita amankan, karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu (5/1/2020).

Kompol Muhammad Arifin menyebutkan, penangkapan keduanya terjadi pada Selasa (4/1/2020) malam hari.

Keduanya bernama Syahrizal (41), warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.

Aksi kedua pria itu, awalnya datang ke rumah warga sebagai petugas PLN. Mereka berpura-pura mengecek meteran warga, dan mengatakan meteran sudah rusak sehingga tidak normal lagi.

“Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika, bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta,” sebut Arifin.

Kemudian, kepada dua orang warga, pelaku meminta denda sebanyak Rp 1 juta, dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu.

“Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu,” sebut Kapolsek.

Setelah melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan.KM-red