Melakukan Pelanggaran, 23 Personel Polda Sumut Dipecat

oleh
Melakukan Pelanggaran, 23 Personel Polda Sumut Dipecat
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menggelar Refleksi Akhir Tahun di Aula Tribrata, Jumat (27/12/2024). (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terlibat berbagai pelanggaran, dalam menjalankan tugasnya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dilakukan terhadap 23 personel.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.

“Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya,” kata Whisnu saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Sementara, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menerangkan, personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.

Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu.

“Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif, yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya,” terangnya.

Pemecatan dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.

Bambang menambahkan, Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. KM-ded/red