Oknum Mengaku Humas Proyek PT WK Diduga Ancam Wartawan Pakai Pistol, PWI Batu Bara : Polisi Diminta Usut

oleh -234 views

BATU BARA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara meminta kepada pihak Kepolisian, agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami PWI Batu Bara meminta pihak Kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kita berharap, kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Batu Bara”, ujar Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Alpian (foto) kepada wartawan di Lima Puluh, Jumat, (3/7/2020).

Seorang wartawan media online di Batu Bara, M Murhim diduga mendapat  intimidasi dan acaman dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan tol (PT WK) dengan menunjukkan pistol.

Akibat dari peristiwa itu, M Murhim melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara, Kamis (2/7/2020).

Menyikapi hal itu, PWI Kabupaten Batu Bara,menyampaikan kecaman atas intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.

“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi dan ancaman kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang”, ujar Ketua PWI Kabupaten Batu Bara, Alpian.

Dikatakan Alpian, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas sangat mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Tak hanya itu, Alpian menilai tindakan yang dilakukan juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Ditambahkan Alpian, apabila ada sengketa dalam pemberitaan dimedia massa seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan dimedia massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman,” ujarnya.KM-Red/ep