SUMUT

Pabrik Pengolahan Jagung PT. GSA Ilegal, 4 Tahun Beroperasi Tak Miliki Izin

koranmonitor – MEDAN | PT. Global Solid Agrindo (GSA) dipastikan tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk jenis industri sejak berdiri empat tahun lalu, yakni 2019.

Itu artinya, selama ini pabrik pengolahan jagung tersebut beroperasi secara illegal.

“Karena illegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah administratif perizinan. Tapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/10/2023).

Abyadi menjelaskan, hal tersebut ketika ditanya wartawan hasil pertemuan dengan Dinas PTSP Provinsi, PTSP Medan dan Disperindag Medan, terkait tindak lanjut penanganan laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GSA.

Pertemuan dengan tiga instansi teknis itu, berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (10/10/2023), dipimpin Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Frian.

Hadir dari PTSP Provinsi Fachruddin Harahap dan G. Kemit. Dari PTSP Medan Baringin Pasaribu, Iqbal dan Tri Harjo dan dari Disperindag Medan adalah Vien Sinuhaji serta Dian Dewi Karmila.

Karena itu, lanjut Abyadi Siregar, dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa, agar masalah ini diproses secara pidana oleh kepolisian, maka warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan, Kota Medan yang merasa dirugikan, bisa saja membuat laporan pengaduan kepada kepolisian sehingga diproses secara pidana.

Dari pertemuan juga terungkap, bahwa PT GSA sebetulnya hanya memiliki izin KBLI jenis perdagangan. Bukan izin KBLI jenis industri. Izin yang dimiliki PT GSA masuk dalam KBLI 46100 dan 46900 yang berarti jenis usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau mendapatkan fee/keuntungan. Kemudian, klasifikasi usaha ini juga masuk jenis perdagangan besar berbagai macam barang.

Sebetulnya, lanjut Abyadi Siregar, sangat mudah untuk mengurus klasifikasi perizinan usaha tersebut. Artinya, mudah untuk mendapatkan izin usaha.

Namun begitu, jelas Abyadi, badan usaha yang sudah memiliki izin, bukan berarti bebas melakukan pencemaran lingkungan. “Perusahaan yang memiliki izin tapi mencemarkan lingkungan, itu wajib ditertibkan. Karena masyarakat wajib diselamatkan,” tegas Abyadi Siregar. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago