SUMUT

Pabrik Pengolahan Jagung PT. GSA Ilegal, 4 Tahun Beroperasi Tak Miliki Izin

koranmonitor – MEDAN | PT. Global Solid Agrindo (GSA) dipastikan tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk jenis industri sejak berdiri empat tahun lalu, yakni 2019.

Itu artinya, selama ini pabrik pengolahan jagung tersebut beroperasi secara illegal.

“Karena illegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah administratif perizinan. Tapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/10/2023).

Abyadi menjelaskan, hal tersebut ketika ditanya wartawan hasil pertemuan dengan Dinas PTSP Provinsi, PTSP Medan dan Disperindag Medan, terkait tindak lanjut penanganan laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GSA.

Pertemuan dengan tiga instansi teknis itu, berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (10/10/2023), dipimpin Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Frian.

Hadir dari PTSP Provinsi Fachruddin Harahap dan G. Kemit. Dari PTSP Medan Baringin Pasaribu, Iqbal dan Tri Harjo dan dari Disperindag Medan adalah Vien Sinuhaji serta Dian Dewi Karmila.

Karena itu, lanjut Abyadi Siregar, dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa, agar masalah ini diproses secara pidana oleh kepolisian, maka warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan, Kota Medan yang merasa dirugikan, bisa saja membuat laporan pengaduan kepada kepolisian sehingga diproses secara pidana.

Dari pertemuan juga terungkap, bahwa PT GSA sebetulnya hanya memiliki izin KBLI jenis perdagangan. Bukan izin KBLI jenis industri. Izin yang dimiliki PT GSA masuk dalam KBLI 46100 dan 46900 yang berarti jenis usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau mendapatkan fee/keuntungan. Kemudian, klasifikasi usaha ini juga masuk jenis perdagangan besar berbagai macam barang.

Sebetulnya, lanjut Abyadi Siregar, sangat mudah untuk mengurus klasifikasi perizinan usaha tersebut. Artinya, mudah untuk mendapatkan izin usaha.

Namun begitu, jelas Abyadi, badan usaha yang sudah memiliki izin, bukan berarti bebas melakukan pencemaran lingkungan. “Perusahaan yang memiliki izin tapi mencemarkan lingkungan, itu wajib ditertibkan. Karena masyarakat wajib diselamatkan,” tegas Abyadi Siregar. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago