Pelaku Korupsi ADD Tidak Tersentuh Hukum, Pegawai Honorer PMD Padangsidimpuan Jadi Tumbal

oleh
Pelaku Korupsi ADD Tidak Tersentuh Hukum, Pegawai Honorer PMD Padangsidimpuan Jadi Tumbal
Honorer Dinas PMD Padangsidimpuan Akhiruddin Nasution saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN |
Pemberantasan Korupsi merupakan program prioritas pemerintah tapi lain halnya dikota Padangsidimpuan, Pemberantasan korupsi hanya menyasar tenaga honorer yang berada diluar lingkaran terjadinya korupsi.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima dari Akhiruddin Nasution melalui Abang kandungnya, Rusmin Nuryadin Nasution, menjelaskan:

KRONOLOGIS KASUS
Bermula dari program pemeriksaan regular dana desa oleh Inspektorat, dengan dimotori oleh Inspektur 42 Kepala desa membuat pernyataan yang sama atau hampir bersama salah satu sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya pemeriksaan Reguler oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan selaku APIP, dan adanya perkembangan terhadap pemotongan atau memberikan uang Alokasi Dana Desa atau ADD yang dialokasikan dalam APBD/DAU Kota Padangsidimpuan tahun Anggaran 2023, dengan ini menyatakan bahwa kami benar dipotong atau memberikan uang Alokasi Dana Desa yang dialokasikan dalam APBD/DAU Kota Padangsidimpuan tahun Anggaran 2023 sebesar Rp170.000.000 kepada Akhiruddin Nasution selaku Staff serta Tenaga Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan uang Alokasi Dana Desa atau ADD yang dialokasikan dalam APBD/DAU Kota Padangsidimpuan tahun Anggaran 2023, kami ambil dengan mengurangi jumlah Anggaran Satuan atau Volume pekerjaan fisik yang kami lakukan yang ditampung dalam APBDesa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana perhitungan daftar terlampir rincian penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2023 proyek fisik yang kami kurangi jumlah Anggaran Satuan atau Volume pekerjaan fisik.

Penyataan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. Namun Kejari Padangsidimpuan tidak melakukan lidik dan sidik pada pelaku korupsinya sendiri, yaitu Kepala Desa.

Dalam pemeriksaan Kejari Memanggil Kadis PMD (sampai sekarang melarikan diri), memanggil mantan Walikota Padangsidimpuan (sampai sekarang masih Mangkir) tidak ada tindak lanjutnya. Memanggil Mustafa Kamal Siregar atau MKS (ASN pada BKD) dan lansung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya memanggil AN (honorer pada BPMD) juga langsung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka.

Sdr MKS mengajukan permohonan praperadilan dan mengabulkan permohonan Mustafa Kamal Siregar, penetapan tersangka ,penangkapan tidak sah dan batal demi hukum lain halnya dengan AN pegawai honorer yang hanya mempunyai gaji Rp1 juta/bulan, dan buta masalah hukum tidak mempunyai daya utuk praperadilan.

TUDUHAN DAN TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan Jaksa terhadap AN adalah Dugaan penyalahgunaan wewenang/pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) 18% TA 2023 Padangsidimpuan, dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Bila dicermati tuduhan tersebut tidak relevan dikenakan pada sdr AN karena:

a. Penyalahgunaan wewenang
Sdr AN sebagai honorer berdasarkan uaraian tugasnya tidak memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan tugas tugas Kepala Desa khusunya terkait dengan ADD. Dalam menjalankan tugas sdr AN berdasarkan perintah atasan sehingga tidak mungkin sdr AN melakukan pemungutan tanpa diperintahkan seseorang, yang berwenang terhadapnya dan apabila menolak bias sewaktu-waktu dipecat atasannya sebagai honorer.

Tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa sdr AN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.

Bila yang dimaksud Jaksa adalah turut serta membantu penyalahgunaan wewenang maka sdr AN tidk mengetahui, apakah atasannya telah menyalahgunakan wewenang (tidak ada mens area sdr AN).

Dari penyataan Para Kades jells mereka mengetahui sdr AN adalah tenaga honorer sehingga seharusnya mengetahui bahwa AN tidak bias melakukan intervensi atau penekanan apapun kepada para Kades.

Alangkah naifnya sebagi penegak hukum menuduh seorang tenaga honorer penyalahgunaan kewenangan sedang tenaga honorer tidak mempunyai kewenangan.

Ibarat dituduh menggunakan pisau padah pisau tersebut tidak dipegang bahkan tidak mengetahui pisaunya dimana.

b. Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) 18% TA 2023
Alokasi Dana Desa (ADD) masuk ke Kas Desa secara uth dari kas Daerah. Penyataan Kades “bahwa kami benar dipotong” adalah tidak benar karena uang ADD secara utuh telah masuk ke kas Desa.

Sesuai pernyataan Kepala Desa “ADD yang dialokasikan dalam APBD/DAU Kota Padangsidimpuan tahun Anggaran 2023, kami ambil dengan mengurangi jumlah Anggaran Satuan atau Volume pekerjaan fisik yang kami lakukan yang ditampung dalam APBDesa Tahun Anggaran 2023”. Disini jelas bahwa para kadeslah yang memotong dana desa sehingga terjadi kerugian Negara. (siapa Yang melakukan Korupsi).

Kembali ke Tuntutan Jaksa yang menyatakan bahwa sdr AN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.

Bila yang dimaksud Jaksa adalah turut serta membantu sehingga terjadi pemotongan ADD maka sdr AN sama sekali tidak terlibat dalam proses pemotongan dana ADD.

Jaksa menuntut menyalahgunakan wewenang untuk memotong dana ADD adalah tuduhan yang jauh panggang dari api.

Dengan demikian kata Turut serta baik penyalahgunaan wewenang ataupun pemotongan dana ADD sdr AN tidak terbukti.

1. Fakta Persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa
Telah diadakan rapat (atas perintah Kadis PMD), yang dihadiri oleh para Kepala desa dan beberapa orang ASN yang menyepakati Kepala Desa menyetor uang minimal sebesar 18% kepada Kadis BPMD dan Uangnya akan diambil oleh staf BPMD (diberitahukan kemudian).

Dalam rapat ini sdr AN tidak mengetahui dan tidak hadir. Dari rapat ini awal mulanya adanya mens area yaitu:

Kadis BPMD niat jahatnya memeras Para Kades sebanyak 18% dari ADD yang diterima Desa.

Kepala Desa niat jahatnya merampas uang ADD dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Fakta Persidangan ini para Pendekar Hukum memahami bahwa Kadis BPMD melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan ADD, yang masuk ke kas Desa padahal Kadis BPMD tidak dapat mengakses pencairan uang dari Rekening Desa.
Yang melakukan pemotongan ADD adalah para Kades dengan dibantu aparaturnya untuk membuat pertanggungjawaban fiktif sedangkan Kadis BPMD sebagai pelaku pemerasan

2. Bukti foto yang diperoleh penyidik merupakan foto dari Beberapa Kepala Desa yang menjelaskan sdr AN melakukan pemungutan hasil pemotongan ADD.
3. Surat Pernyataan dari kepala desa.
4. Pengakuan saksi 6 Kepala Desa adanya pemotongan ADD sebanyak 2 termin mereka mau meyerahkan uang tersebut karena ada kekhawatiran jika tidak menyerahkan akan dipersulit pihak PMD dalam proses pengajuan ADD.
Disini hanya khawatir dipersulit bukan berarti tidak memperoleh ADD karena ADD adalah hak desa sesuai ketentuan perundang-undangan,
Padahal saksi disumpah tapi masih tidak mengakui pemotongan oleh para kades sedangkan yang berhak mencairkan dari rekening desa adalah Kepal Desa.
5. Tanggapan sdr AN membenarkan semua keterangan saksi dan tidk ada bantahan sedangkan secara de Fakto Kades lah yang memotong ADD (melakukan Korupsi), sedangkan sdr AN hanya menjalankan perintah atas untuk mengutip dana Hail korupsi tersebut (AN berfungsi sebagai kurir)
6. Nilai perhitungan kerugian Negara tidak jelas berapa sebenarnya perhitungan dilakukan hanya berdasarkan pengakuan 18% dari ADD yang diterima Desa, bukan berdasarkan perhitungan real atas realisasi Penggunaan Anggaran dari setiap Desa
7. Kerugian negara yang diakibatkan karena pemungutan oleh sdr AN sebenarnya tidak ada. Karena adanya kerugian Negara disebabkan perampasan uang negara oleh para Kades sehingga kerugian Negara bukan karena adanya pemungutan sdr AN (Hasil korupsi yang sebagian diserahkan kepada sdr. AN dan perlu digaris bawahi bahwa tidak semua Kades yang dipungut/dikutip oleh sdr AN. Hasil pungutan tersebut diserahkan seluruhnya kepada Bendahara BPMD namun Pendekar Hukum tetap menuduh AN terbukti melakukan korupsi meskipun perbuatannya hanya mengutip hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades namun para kades tidak disentuh oleh hukum. Dan Bendahara BPMD sebagai tempat berlabuhnya uang korupsi yang diserahkan oleh sdr AN tidak disentuh oleh hukum KEADILAN ITU DIMANA BERADA

VONIS HAKIM
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se kota Padangsidimpuan sebesar Rp5.794.500.000.

Menjatuhkan hukuman Selama 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 3 bulan.

Hakim tidak mempertimbangkan bahwa AN masih berusia muda, tulang punggung keluarga yang mempunyai anak masih kecil serta bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Putusan ini terasa tidak adil, prinsip Hukum di negeri ini sudah berubah menjadi Lebih baik menghukum satu orang yang tidak bersalah, daripada menghukum seribu orang yang bersalah

Terbukti dengan tidak memproses hukum atas para Kades dan pihak yang berada dalam pusaran korupsi terjadi. Tuntutan Jaksa dan putusan hakim terkait dengan kasus ini jauh dari NALAR akal sehat insan Pancasila, yang ber Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

KM-red