Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan
KORANMONITOR.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut menilai, pemenang lelang pembangunan gedung Kejati Sumut merupakan perusahaan yang memiliki track record buruk.
“PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masa waktu 11 September 2023 sampai dengan 11 September 2024”,ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA, Andi Nasution, kemarin.
Status tayang daftar hitam ini, saat PT PAY yang ber KSO dengan PT PLN saat melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan, yang bernilai kontrak Rp 191,6 miliar.
Ironinya, lanjut Andi Nasution, meskipun pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan ini mengalami sebanyak lima kali addendum, termasuk penambahan waktu pekerjaan 60 kalender, tetapi menyisakan persoalan tidak sedap.
“Ada kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume dalam pekerjaan. Inikan merupakan salah satu rekam jejak buruk PT PAY”,ujar Andi Nasution.
Terkait dengan lelang pembangunan gedung Kejati Sumut, yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025, Andi Nasution mengaku merasakan adanya keanehan. Lelang pertama pada 25 Maret 2025, dinyatakan gagal, karena tidak peserta yang lulus evaluasi penawaran.
“PT PAY yang melakukan penawaran Rp 94,450 miliar dinyatakan tidak lulus, karena data kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kemampuan dan kehandalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa yang dibutuhkan”,ujarnya.
Pad lelang ulang, pada 22 April 2025, PT PAY menjadi pemenang, dengan penawaran Rp 95,726 miliar. Nilai penawaran PT PAY kali ini, naik Rp 1 miliar lebih daripada lelang pertama.
“Anehnya lagi dalam lelang kali ini, tiga penawar terendah lainnya, kalah dengan alasan yang sama. Alasan kekalahan adalah, jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”,terangnya.
Pertanyaannya, lanjut Andi Nasution, untuk apa ketiga perusahaan tersebut mempersiapkan banyak dokumen dan melakukan penawaran, jika persoalan seorang manajer teknik saja mereka tak mampu mengatasinya.
“Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan PT PAY dan oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Tentunya, hal ini harus mendapat perhatian penuh Gubsu Bobby Nasution”,ujarnya.
Andi Nasution mengaku khawatir, justru orang orang yang mendapat amanah dari Bobby Nasution, menjadi batu sandungan bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari unsur-unsur KKN.
KM
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…