SUMUT

Pemenang Lelang Pembangunan Gedung Kejati Sumut PT PAY Miliki Pengalaman Buruk, Telan Anggaran Rp 95 M

KORANMONITOR.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut menilai, pemenang lelang pembangunan gedung Kejati Sumut merupakan perusahaan yang memiliki track record buruk.

“PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masa waktu 11 September 2023 sampai dengan 11 September 2024”,ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA, Andi Nasution, kemarin.

Status tayang daftar hitam ini, saat PT PAY yang ber KSO dengan PT PLN saat melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan, yang bernilai kontrak Rp 191,6 miliar.

Ironinya, lanjut Andi Nasution, meskipun pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan ini mengalami sebanyak lima kali addendum, termasuk penambahan waktu pekerjaan 60 kalender, tetapi menyisakan persoalan tidak sedap.

“Ada kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume dalam pekerjaan. Inikan merupakan salah satu rekam jejak buruk PT PAY”,ujar Andi Nasution.

Terkait dengan lelang pembangunan gedung Kejati Sumut, yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025, Andi Nasution mengaku merasakan adanya keanehan. Lelang pertama pada 25 Maret 2025, dinyatakan gagal, karena tidak peserta yang lulus evaluasi penawaran.

“PT PAY yang melakukan penawaran Rp 94,450 miliar dinyatakan tidak lulus, karena data kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kemampuan dan kehandalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa yang dibutuhkan”,ujarnya.

Pad lelang ulang, pada 22 April 2025, PT PAY menjadi pemenang, dengan penawaran Rp 95,726 miliar. Nilai penawaran PT PAY kali ini, naik Rp 1 miliar lebih daripada lelang pertama.

“Anehnya lagi dalam lelang kali ini, tiga penawar terendah lainnya, kalah dengan alasan yang sama. Alasan kekalahan adalah, jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”,terangnya.

Pertanyaannya, lanjut Andi Nasution, untuk apa ketiga perusahaan tersebut mempersiapkan banyak dokumen dan melakukan penawaran, jika persoalan seorang manajer teknik saja mereka tak mampu mengatasinya.

“Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan PT PAY dan oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Tentunya, hal ini harus mendapat perhatian penuh Gubsu Bobby Nasution”,ujarnya.

Andi Nasution mengaku khawatir, justru orang orang yang mendapat amanah dari Bobby Nasution, menjadi batu sandungan bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan jauh dari unsur-unsur KKN.

 

KM

koranmonitor

Recent Posts

Rupiah dan Harga Emas Lanjutkan Kenaikan, IHSG Dibuka di Zona Merah

koranmonitor - MEDAN | Banyak bursa saham di Asia pada perdagangan pagi ini yang diperdagangkan di…

56 tahun ago

Ijeck Dorong Penerapan Kurikulum Mitigasi Bencana, Solusi Penghematan Anggaran

koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago