SUMUT

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga kini, Pemprov telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 20.879 pekerja rentan.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).

“Ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal berisiko tinggi. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin saat terjadi musibah,” ujar Sulaiman.

Ia menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan terutama di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov juga mendukung upaya pencarian formula pembiayaan bagi pekerja informal.

“Karena itu, sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar manfaat perlindungan sosial benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja rentan, BPJS menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan, yang mengajak berbagai pihak membantu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, iuran kepesertaan hanya Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan. Dengan iuran terjangkau ini, peserta menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.

“Kami berharap dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus menguat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. KM-fah/R

koranmonitor

Recent Posts

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago

Kunjungi Kejari Binjai, Ketua Badko HMI Sumut Desak Segera Ekspose Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal yang sudah berjalan delapan bulan belum…

56 tahun ago

Polda Sumut Tertutup Soal Dugaan Pemerasan Kabid Propam

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memilih bungkam ketika ditanya soal…

56 tahun ago

204 Personel Kodam I/BB Berangkat Membantu Bencana Alam Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Kodam I/Bukit Barisan Gelar apel Pemberangkatan Personil untuk membantu bencana alam banjir…

56 tahun ago

KORMI Medan Serahkan Surat Dukungan Resmi ke Daffasya Sinik

koranmonitor - MEDAN | Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan, menegaskan dukungan kepada M. Daffasya…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor

koranmonitor - BATUBARA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik…

56 tahun ago