SUMUT

Penerapan RJ, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara dengan 7 Tersangka

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 5 perkara dengan 7 tersangka, untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, Selasa (19/4/2022).

Usulan secara online disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, 5 perkara untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana adalah, 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Alias Ade (33) dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21), yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Sementara perkara dari Kejari Langkat ada tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27), yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111, atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dan satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan, melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

“Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Yos A Tarigan.

Adapun dasar penghentian penuntutan adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

“Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.KM-fah

admin

Recent Posts

Pemko Medan Beri Layanan Kesehatan untuk Pengungsi Banjir

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Puskesmas Terjun terus bergerak cepat memberikan…

56 tahun ago

Akses Darat Putus, Gubernur Bobby Kerahkan Bantuan Udara untuk Warga Tapteng

koranmonitor - TAPTENG | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penyaluran bantuan bagi warga terdampak…

56 tahun ago

Banjir Medan: 85.591 Warga Mengungsi di 305 Lokasi, Pemko Fokus Evakuasi dan Logistik Pengungsi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat penanganan darurat banjir besar yang…

56 tahun ago

Pasokan Terganggu, Harga Pangan di Sumut Kembali Naik

koranmonitor - MEDAN | Dari pemantauan langsung ke pasar tradisional, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai merangkak…

56 tahun ago

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago