Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI Berimplikasi pada Tertib Hukum

koranmonitor – MEDAN | Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Dr Alpi Sahari, SH, MHum mengemukakan, pro justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum, yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial dan struktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Solok Sumatera Barat.

“Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sekitar legem,” ujar Alpi, Senin (24/2/2025).

Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

“Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung,” kata Alpi.

Merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lexprohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiamejus circumuenit maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atautanpa dasar menurut undang-undang.

Untuk itu diharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto memperhatikan dan memberikan arahan ke seluruh jajaran, agar patuh dan taat pada tertib hukum dengan tetap mempedomani constitutional normdan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukum dikemudian hari.

Sehingga kejadian penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak terulang kembali yang seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yakni penyidik Kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

HUT ke-80 Brimob, Kapolda Sumut : Tangguh di Medan Tugas

koranmonitor - MEDAN | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri di Sumatera…

56 tahun ago

2 Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Simpan Sabu dalam Bungkus Promag

koranmonitor - BINJAI | Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di…

56 tahun ago

Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

koranmonitor - MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa…

56 tahun ago

Respons Sampah Padat Penduduk: Medan Denai Luncurkan Sistem Kolaborasi Digital dan Call Center WhatsApp

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Denai secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru, dalam pengelolaan lingkungan…

56 tahun ago

Yayasan UISU Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU

koranmonitor - MEDAN | Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam waktu hampir berubah nama…

56 tahun ago

Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap kasus buronan…

56 tahun ago