SUMUT

Periksa Kepala SMAN 8 Medan, Ini Disampaikan Kepala Ombudsman RI Sumut

koranmonitor – MEDAN | Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), terkait siswi berinisial MSF yang dinyatakan tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan Kepala SMAN 8 Medan itu dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan, pada Rabu (26/6/2024).

PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean mengatakan, hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hal penting. Di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.

Sebut James, dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

“Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar James Panggabean.

Diungkapkan James bahwa, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali. Di mana, hal itu dilakukan sebelum pembagian raport ke peserta didik pada Juni 2024.

“Atas hal tersebut, kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” ungkap James Panggabean.

Panggil Kadisdik Sumut

James menjelaskan keputusan kepala sekolah menetapkan siswi MSF tinggal kelas merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016. Di mana, SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka, sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.

Disebutkan James, pihaknya belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. ” Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024, agar kami analisa atas keputusan yang diambil,” terang James Panggabean.

Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, lanjut James Panggabean, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara.

“Semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan,” tutup James. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Ops Kancil Toba 2025,  Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Sita 15 Motor

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil…

56 tahun ago

Dukung Pelatihan AI untuk Guru di Sumut, Bobby Nasution Harap Dorong Transformasi Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung program pelatihan…

56 tahun ago

Aktivitas Toto Gelap Bermerek “NG” Marak di Medan dan Deli Serdang, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

koranmonitor - MEDAN | Meski Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gencar anggota berbagai bentuk…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen Pemerintah…

56 tahun ago

Demo di PT Universal Gloves di Patumbak Ricuh, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Diduga oleh Preman Bayaran

koranmonitor - PATUMBAK | Aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Besar…

56 tahun ago

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago