Kepala SMAN 8 Medan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut
koranmonitor – MEDAN | Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), terkait siswi berinisial MSF yang dinyatakan tinggal kelas beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Kepala SMAN 8 Medan itu dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan, pada Rabu (26/6/2024).
PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean mengatakan, hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hal penting. Di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.
Sebut James, dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
“Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar James Panggabean.
Diungkapkan James bahwa, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali. Di mana, hal itu dilakukan sebelum pembagian raport ke peserta didik pada Juni 2024.
“Atas hal tersebut, kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” ungkap James Panggabean.
Panggil Kadisdik Sumut
James menjelaskan keputusan kepala sekolah menetapkan siswi MSF tinggal kelas merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016. Di mana, SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka, sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.
Disebutkan James, pihaknya belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. ” Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024, agar kami analisa atas keputusan yang diambil,” terang James Panggabean.
Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, lanjut James Panggabean, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara.
“Semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan,” tutup James. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…