SUMUT

Periksa Kepala SMAN 8 Medan, Ini Disampaikan Kepala Ombudsman RI Sumut

koranmonitor – MEDAN | Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), terkait siswi berinisial MSF yang dinyatakan tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan Kepala SMAN 8 Medan itu dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan, pada Rabu (26/6/2024).

PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean mengatakan, hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hal penting. Di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.

Sebut James, dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

“Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar James Panggabean.

Diungkapkan James bahwa, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali. Di mana, hal itu dilakukan sebelum pembagian raport ke peserta didik pada Juni 2024.

“Atas hal tersebut, kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” ungkap James Panggabean.

Panggil Kadisdik Sumut

James menjelaskan keputusan kepala sekolah menetapkan siswi MSF tinggal kelas merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016. Di mana, SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka, sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.

Disebutkan James, pihaknya belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. ” Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024, agar kami analisa atas keputusan yang diambil,” terang James Panggabean.

Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, lanjut James Panggabean, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara.

“Semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan,” tutup James. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

2 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

3 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

3 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

3 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

3 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

5 jam ago