SUMUT

PERMAK: KPK Dinilai Tak Berdaya Tetapkan Oknum Ketua Partai di Sumut Jadi Tersangka, Sudah Diperiksa 11 Jam

koranmonitor – MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum juga menetapkan MLN selaku Ketua DPD Partai di Sumut menjadi tersangka. Padahal KPK sudah memeriksa MLN selama 11 jam, dalam kasus korupsi jalur kereta api tahun 2017-2018.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai, KPK tak berdaya menghadapi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut MLN.

“Sepertinya KPK tak berdaya menetapkan MLN jadi tersangka. Mungkin karena MLN itu salah satu anak main dari Cikeas,” ungkap Asril Hasibuan kepada wartawan di Kesawan, Medan, Jumat 28 Juni 2024.

Pemeriksaan 11 jam yang dilakukan KPK terhadap MLN pada Maret 2024 lalu, kata Asril, membuktikan adanya keterlibatan MLN dalam kasus korupsi jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jika KPK tidak juga memberikan kepastian hukum terhadap MLN dalam kasus korupsi jalur kereta api, lanjut Asril, ada benarnya isu yang berkembang saat ini menerpa KPK.

“Kita ingin KPK tegak lurus sebagai lembaga hukum di republik ini, jangan sampai karena seorang MLN, isu KPK itu dibenarkan oleh publik. KPK tak berdaya menghadapi anak main Cikeas,” kata Asril Hasibuan.

Selain itu, lanjut Asril, KPK juga telah menerima laporan dugaan korupsi proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp2,7 triliun dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 yang diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.

Dari laporan dan fakta yang terjadi pada proyek tersebut di Sumut, sangat kuat dugaan korupsi ada terjadi. Fakta yang terjadi seperti Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede dicopot dari jabatan, Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap mengundurkan diri dari jabatan, dan Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditangkap Kejaksaan Agung.

“Ditambah lagi temuan BPK RI terhadap proyek Rp. 2,7 triliun tersebut. Jadi apa yang bisa dibuat KPK yang telah menerima laporan. Apakah dibiarkan kerugian negara terjadi di proyek tersebut? ini yang kita tunggu dari KPK di Sumut, action atau diam tanpa tindakan,” tandas Asril Hasibuan. KM-tim

Fahmi -

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago