SUMUT

Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan, Ini Aturan dan Ketentuannya

koranmonitor – MEDAN | Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (16/12/2025).

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:
– Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih.
– Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
– Angkutan bahan gula.
– Angkutan hasil tambang.
– Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:
– Angkutan BBM dan Gas.
– Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako).
– Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.
– Angkutan hantaran uang
– Angkutan sepeda motor gratis
– Angkutan untuk penanganan bencana alam.

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:
– Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
– Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026
Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. -ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Timsus Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menangkap pelaku kejahatan jalanan…

56 tahun ago

11.678 Personel Polda Sumut Amankan Natal dan Tahun Baru

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 11.678 personel Polda Sumut akan dikerahkan untuk pengamanan perayaan Natal…

56 tahun ago

Purbaya: Banyak Kementerian dan Lembaga Pulangkan Uang ke Kemenkeu

koranmonitor -JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, banyak sekali kementerian dan lembaga…

56 tahun ago

Wanita Curhat di Medsos, Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita menyampaikan curhatannya saat mendatangi Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said,…

56 tahun ago

Polwan Polres Tapteng Lupakan Harta Demi Evakuasi Tetangga dari Longsor

koranmonitor - TAPTENG | Brigadir Polisi Mei Indah Naibaho, Polwan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menunjukkan…

56 tahun ago

Rico Waas: Pemko Medan Komitmen Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko Medan, dalam…

56 tahun ago