SUMUT

Polda Sumut Kawal Sampai Tuntas Proyek Bendungan Lau Simeme Senilai Rp1,7 Triliun

koranmonitor – MEDAN | Kementrian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II masih terus mengerjakan proyek Bendungan Lau Simeme, yang berada di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Proyek itu sangat besar mendatangkan multi manfaat bagi masyarakat. Bukan hanya menampung air hujan dan mencegah banjir, namun bendungan itu nantinya bisa menjadi sumber utama pembangkit listrik, jaringan irigasi petani dan menjadi sumber air bersih, destinasi wisata serta olahraga air.

Ada banyak manfaat lain dari pembangunan bendungan Lau Simeme baik untuk lingkungan, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar diantaranya menjaga kualitas air, dengan menahan sedimen dan limbah yang berasal dari daerah hulu sungai.

Pengairan pertanian, air yang disimpan di dalam bendungan, dapat dialirkan ke lahan pertanian melalui sistem irigasi, sehingga dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian, Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan produksi pangan.

Manfaat lainnya adalah pengendalian kekeringan dimana bendungan dapat memastikan pasokan air yang cukup untuk keperluan masyarakat terutama untuk air minum dan pertanian.

Bendungan juga bermanfaat menahan banjir bandang yang terjadi akibat cuaca ekstrem, seperti hujan lebat dan longsor.

Pembangunan waduk yang menelan anggaran Rp1,7 triliun itu dibangun melalui dua paket pekerjaan, yakni Paket 1 dikerjakan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Bumi Karsa (KSO) dan Paket 2 dikerjakan kontraktor PT Pembangunan Perumahan-PT Andesmont Sakti (KSO), meliputi pekerjaan terowongan, bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan.

Saat ini progres pembangunan bendungan Lau Simeme sudah mencapai 50 persen dengan target Juni selesai atau 75 hari. Sementara untuk keseluruhan sudah 77 persen (bangunan, fasilitas dan supervisi).

Camat Biru Biru, Dany Mulyawan, mengatakan manfaat bendungan ini jika selesai pengerjaannya akan sangat dirasakan oleh masyarakat.

“Jika proyek ini selesai, pasti sangat bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya, mengaku telah meninjau langsung proyek Bendungan Lau Simeme bersama Kasatker BWSS Kementrian PUPR Maruli Simatupang dan beberapa pejabat terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa pembangunan bendungan harus berjalan dan tidak boleh ada yang menghalangi.

“Proyek strategis nasional ini tentu untuk kebermanfaatan masyarakat dan Polda Sumut akan mengawal proyek ini sampai tuntas,” tegasnya, Sabtu (16/3/2024) siang.

Ia juga menerangkan pembangunan Bendungan Lau Simeme sangat dibutuhkan untuk mendukung lahan pertanian yang menjadi pencarian utama masyarakat Sumut.

“Pembangunan Bendungan ini sudah mengikuti aturan dan terencana. Seperti terbitnya SK Penetapan area kerja (PAK) dari Menteri Kehutanan, izin pinjam pakai sudah keluar serta izin pelepasan hutan,” pungkasnya. KM-fad/red

admin

Recent Posts

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

3 jam ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

3 jam ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

4 jam ago

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

16 jam ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

16 jam ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

18 jam ago