Ilustrasi. Pengguna narkoba.
koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran mengajukan rehabilitasi terhadap 1.126 pengguna narkoba, sejak Januari hingga pertengahan September 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, menjelaskan rehabilitasi hanya diberikan kepada pengguna atau pemakai, bukan pengedar.
“Ada 1.126 pengguna atau pemakai narkoba yang diajukan ke balai rehabilitasi sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025 ini,” ujar Siti Rohani, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, lanjutnya, setiap orang yang hasil tes urinenya positif juga akan diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan rehabilitasi sebagai langkah penanganan, bukan sekadar hukuman.
Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran telah menangkap lebih dari seribu pelaku narkoba di berbagai lokasi, mulai dari perairan, bantaran sungai, perbatasan jalur darat maupun laut, hingga tempat hiburan malam.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu lebih dari 1 ton, ribuan butir ekstasi, liquid vape, ganja, happy five, dan berbagai jenis narkoba lainnya.
“Polda Sumut bersama jajaran menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas AKBP Siti Rohani. KM-ded/R
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…
koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…
koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mendesak Kepolisian…
koranmonitor - BINJAI | Realisasi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang menyisakan Rp1,2 miliar dan…
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)…