Tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu. (Foto. Ist)
koranmonitor – Medan | Tiga warga Aceh jaringan narkoba Aceh-Medan ditembak kakinya oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumut, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg.
Ketiganya berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Awalnya personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan, menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (19/8/2025) malam.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Jadi, personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari, personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar.
Personel lalu dengan menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan,” sebutnya.
Kemudian personel melakukan pengembangan dengan menyaru pembeli, dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.
“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up.
“Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…