SUMUT

Polisi Gelar Operasi Penindakan Angkutan Plat Hitam di Sumut

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melaksanakan operasi penindakan terhadap mobil penumpang berplat hitam, yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal.

Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Maret 2025, dan sudah menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam laporan hasil pelaksanaan, disebutkan dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

“Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota Medan,” terang Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika S Sigalingging, Senin (10/3/2025).

Kata dia, angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan. Penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan.

“Selain merugikan pengusaha angkutan resmi, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kendaraan dan tidak memiliki izin trayek. Diimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian merekomendasikan agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Selain itu, diberikan usulan untuk memperketat aturan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa izin serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Jelang Rilis Data Indeks Kepercayaan Konsumen, IHSG Dibuka Menguat

koranmonitor - MEDAN | China pada hari ini merilis indeks harga konsumen, dimana secara tahunan China…

56 tahun ago

Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan Usai Bebas dari Penjara

koranmonitor - MEDAN | Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, resmi menghirup udara bebas atau…

56 tahun ago

Bertemu Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, bertemu Kapolda Sumatera Utara,…

56 tahun ago

Kaldera Toba Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution: Mari Kita Jaga Bersama

koranmonitor - MEDAN | Kaldera Danau Toba kembali meraih status green card (kartu hijau) dari…

56 tahun ago

Bantuan Wapres Gibran Tiba di Sumut, Warga Ucapkan Terima Kasih

koranmonitor - MEDAN | Bantuan dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mulai disalurkan ke berbagai…

56 tahun ago

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution: Layanan Harus Optimal Diterima Masyarakat

koranmonitor -MEDAN | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas…

56 tahun ago