Proyek ‘Smart Village” Dihadiri 337 Desa Kab. Madina Mencuat, Dikutip Rp24,9 Juta/Desa

oleh
Korupsi Proyek 'Smart Village" Dihadiri 337 Desa Kab. Madina Mencuat, Dikutip Rp24,9 Juta/Desa
Sertifikat peserta Proyek "Smart Village"

koranmonitor – MEDAN | Korupsi proyek internet masuk desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mencuat ke publik. Proyek dari program Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut bersumber dari dana desa.

Proyek berjudul ‘ Smart Village ‘ di Kabupaten Mandailing Natal tersebut wajib diikuti 377 desa agar tercipta ‘Desa Digital’.

Namun sayangnya, proyek tersebut tidak ada wujudnya. Para kepala desa hanya menerima sertifikat dari perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana. Nilai proyek smart village tersebut sebesar Rp9.415.575.000.

Nilai proyek Rp9,4 miliar itu ternyata dikutip dari 377 kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2023 sebesar Rp24.975.000 per desa.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Madina,Khairul Saleh Nasution pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap korupsi smart village, dan aktor intelektual yang terlibat di baliknya.

“Kita berharap KPK segera turun ke Mandailing Natal ini. Karena penegak hukum di Mandailing Natal ini kurang peka terhadap nasib 377 dana desa yang menjadi objek korupsi,” ujar Khairul Saleh.

Khairul juga memberkan sejumlah oknum yang terlibat dalam korupsi smart village dari dana desa l, yang melibatkan banyak oknum.

“Selain oknum dari PT. Info Media Solusi Net (IMSN) sebagai pelaksana proyek, juga ada kepala daerah dan Anggota DPRD Sumut yang berpartisipasi. Kalau KPK serius mengungkapnya, pasti ketahuan siapa saja oknum yang terlibat korupsi ini,” tegas Khairul Saleh.

Khairul Saleh Nasution juga memastikan dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan korupsi desa pintar di Kabupaten Mandailing Natal masuk gedung putih merah KPK. KM-tim