PT LI Didesak Segera Bayar Hak Karyawan

oleh
3 Tahun Hak Tidak Dibayar, Karyawan Perusahaan Malah Dipecat dalam Keadaan Sakit
Ilustrasi.

koranmonitor – MEDAN | Sebuah perusahaan berpusat di Jakarta, didesak untuk segera membayar hak karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak.

Apalagi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan perusahaan terhadap AL, saat wanita itu sedang menderita sakit.

“Kita mendesak pihak perusahaan segera membayar hak klien kita yang sudah di-PHK secara sepihak. Padahal, klien kita di-PHK dalam keadaan sakit,” ujar kuasa hukum AL, Hardi Saputra Purba kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, PHK yang dilakukan perusahaan PT LI terhadap kliennya jelas batal demi hukum, karena Undang-undang (UU) Cipta Kerja melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sedang sakit.

“Apalagi, dalam surat PHK disebutkan klien kami ini mangkir. Ini sudah terbantahkan dengan adanya surat keterangan sakit, ada juga bukti komunikasi yang intens antara keluarga AL dengan perusahaan mengenai ketidakhadirannya,” terangnya.

Karena itu, Hardi mengimbau kepada PT LI untuk menghormati dan menjalani prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Jika sudah ada anjuran dibayarkan, jika masih menolak silahkan menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini di pengadilan.

“Jika tidak ada respon positif dan itikad baik dari PT LIXIL maka kami akan segera mendaftar gugatan PHI ini ke pengadilan, karena ini sudah akhir tahun. Awal Januari pasti kami gugat,” tegas Hardi.

AL, warga Jakarta yang dipindahtugaskan ke Medan bekerja di PT LI sudah selama 4 tahun. Namun, gajinya baru dibayar 1 tahun. Dia menilai upah 3 tahun yang belum dibayar mencapai Rp 1 miliar.

Selama 4 tahun ditugaskan ke Medan, AL tidak diberikan tunjangan layaknya karyawan yang sedang perjalanan dinas ke luar kota.

Berulangkali sejak 2020 AL menanyakan haknya, dan setelah menyampaikan akan menuntut secara hukum akhirnya pada Desember 2023 tunjangannya dibayarkan. Namun, yang dibayarkan masih kurang karena hanya 1 tahun, sedangkan sisanya 3 tahun AL masih terus disuruh menunggu.

Ketidaksanggupan perusahaan membayarkan hak AL diduga menjadi awal mula perselisihan hak ini terjadi. Karena terus berjuang meminta haknya dibayar kemungkinan menjadi penyebab perusahaan ingin melakukan PHK sepihak terhadap AL.

“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya, yang mana juga sudah diatur di peraturan perusahaan untuk setiap perjalanan dinas ada tunjangannya seperti akomodasi, uang saku, transportasi di kota tujuan dan lain-lain. Perusahaan telah memberangkatkan saya ke Medan tapi tidak mau membayar apa yang seharusnya saya dapat selama perjalanan dinas,” tutur AL.

Presiden Direktur PT LI, Santa Firmansyah ketika dikonfirmasi tentang dugaan PHK sepihak terhadap AL itu melalui telepon seluler, Rabu (18/12/2024) enggan menjawab.

“Saya mau meeting,” tandasnya. KM-ded/red