Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang dipecat tanpa surat.
PT. SIL pun telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang.
“Per hari ini sudah ada titik temu dengan PT. SIL, yang melanjutkan mediasi pada kemarin dilakukan. Mereka (PT. SIL) bersedia memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” ungkap Siti Junaida SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, Kamis 8 Agustus 2024.
Siti mengatakan, mediasi dengan PT. SIL dihadiri perwakilan dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang, yang menangani perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan.
“Ada 4 orang dari PT. SIL yang hadir dipertemuan mediasi tadi, ada Pak Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Bu Maya. Kalau dari Disnaker Deli Serdang ada Pak Alex, dan Andi,” kata Siti.
Siti juga mengatakan, PT. SIL segera memenuhi kewajiban mereka memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan mediasi.
“Klain saya pun (Abdul Aziz) sudah menerima hasil kesepakatan mediasi dengan PT. SIL, yang disaksikan oleh pihak dari Disnaker Deli Serdang. Para pihak telah sepakat dan tidak ada lagi perselisihan yang terjadi,” jelas Siti. KM-red
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…
koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…
koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…