koranmonitor – MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Ir. Togap Simangunsong, MAP, Sc, resmi memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai 1 November 2025.
Dengan berakhirnya masa kerja tersebut, Togap secara resmi menuntaskan masa jabatannya sebagai Sekdaprov Sumut, setelah menjabat selama kurang lebih 3 bulan 20 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis membenarkan hal itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (31/10/2025).
“Bulan ini beliau (Sekdaprov Sumut) tepat berusia 60 tahun. Jadi, sesuai ketentuan, mulai 1 November beliau memasuki masa pensiun,” ujar Sutan Tolang.
Diketahui, Togap Simangunsong dilantik sebagai Sekdaprov Sumut oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Jumat, 11 Juli 2025, di VIP Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum menjabat sebagai Sekdaprov Sumut, Togap merupakan Pejabat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).
Selain itu, Togap juga sempat dipercaya menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), yang dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 23 September 2024. KMC/R

 
													




