Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Sepanjang 2024, sebanyak 19 Terdakwa terlibat perkara tindak pidana narkoba dituntut hukuman mati Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024) mengatakan, tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba.
Dijelaskannya, tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan, untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan.
“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut 1 terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap 4 terdakwa lainnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.
Deny menyebutkan, perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa.
“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…
KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…
koranmonitor - MEDAN | Medan Inline Skate (MIS) Medan, Sumatera Utara berhasil menjadi juara umum 1…