
koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah (Polda Sumut) mencatat adanya penurunan pelanggaran melibatkan anggotanya sepanjang 2024, dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini mengindikasikan perbaikan dalam disiplin dan etika anggota Polri, meski tantangan di era digital kian terasa dengan meningkatnya jumlah berita viral.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Senin (6/1/2024) mengungkapkan, pelanggaran disiplin anggota pada 2024 turun menjadi 215 kasus, dibandingkan 304 kasus di 2023.
Penurunan juga terjadi pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang menyusut dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus di 2024.
Selain itu, angka Pemberhentian Tidak Dengan htormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.
Bambang Tertianto menilai, penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten.
“Penurunan signifikan pada pelanggaran disiplin dan kode etik merupakan bukti nyata program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif. Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” katanya.
Terkait peningkatan jumlah berita viral, dia menegaskan, perlunya perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan.
“Peningkatan kasus viral menunjukkan setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik. Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tegasnya. KM-ded/red