SUMUT

Soal RUU Kesehatan, PDGI Cabang Medan: Semoga Pemerintah dan DPR Bersikap Arif Serta Bijaksana

koranmonitor – MEDAN | Nyaris belakangan ini isu hangat terkait agenda pengesahan RUU Kesehatan, memantik keresahan dari banyak kalangan tenaga kesehatan Indonesia.

Disinyalir ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial, sehingga menjadi bahan yang tiba-tiba ramai diperbincangkan di kalangan organisasi profesi kesehatan.

PB PDGI sendiri telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI, untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah, baik secara substansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, menegaskan, RUU Kesehatan nantinya termasuk rawan kriminalisasi terhadap para tenaga kesehatan. Ini karena pasal-pasal yang ada dianggap tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nakes.

“Setelah dipelajari pasal demi pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes,” tegasnya melalui pernyataan tertulis pada Senin (10/4/2023).

Demikian pula terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan. Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas kesehatan. Serta masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi, dalam mengontrol kompetensi anggotanya.

Ketua PDGI Cabang Medan, drg. Ranu Putra Armidin, turut menyampaikan kegelisahannya terkait draft RUU Kesehatan versi Pemerintah yang telah ramai beredar di kalangan nakes. Salah satunya soal tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi nakes dan juga adanya kesan peran sentral organisasi profesi kesehatan akan dikebiri dengan RUU Kesehatan.

“Beberapa pasal pada RUU Kesehatan patut diduga menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak berpihak kepada organisasi profesi kesehatan dan memiliki niat untuk mengamputasi peran dan fungsi organisasi profesi kesehatan,” ujar drg. Ranu.

PDGI Cabang Medan meminta kepada PB PDGI agar menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut.

“Kami telah melayangkan surat resmi berupa aspirasi kepada PB PDGI agar menolak dengan tegas isi draft RUU Kesehatan dan menuntut adanya perubahan pasal-pasal yang mendiskreditkan nakes dan peran organisasi profesi kesehatan,” tambah drg. Ranu.

Ke depan, PDGI Cabang Medan mengharapkan agenda pembahasan RUU Kesehatan ini dapat digelar secara terbuka dan transparan bagi publik, khususnya bagi kalangan nakes dan organisasi profesi kesehatan.

“Harapan kami pihak Pemerintah dan DPR RI dapat bersikap arif dan bijaksana dalam membahas RUU Kesehatan. Kemaslahatan bagi nakes dan organisasi profesi perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat sejarah juga telah ikut mencatat bahwa nakes dan organisasi profesi kesehatan turut memiliki andil yang cukup besar dalam klaim keberhasilan Pemerintah menghadapi badai Covid-19 di Indonesia,” pungkas drg. Ranu didampingi drg. Dendy, Ketua Biro Organisasi PDGI Cabang Medan.KM-red

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago