SUMUT

Supervisi Teknis Bidang Datun Ke Kejati Sumut, JAMDATUN: Jaga Nama Baik Institusi

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Feri Wibisono, SH,MH,CN didampingi Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum dan tim, melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kegiatan Supervisi Teknis digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan Supervisi Teknis diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH, Kajari Sergai M.Amin dan Kajari Palas Teuku Herizal, SH.MH serta para Kasi Datun serta diikuti secara daring oleh 28 Kajari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Dalam pembukaan, Kajati Sumut menyampaikan capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut termasuk jumlah LO, dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara.

“Jumlah MoU sejak Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4 MoU dan Kejaksaan Negeri se-Sumut sebanyak 136 MoU. Untuk penyelamatan keuangan negara Kejati Sumut Rp517.090.000, Kejari se-Sumut Rp44.319.570.275. Untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut Rp35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp16.843.078.507,” kata Idianto.

Selanjutnya, JAMDATUN Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan, dan Jaksa Pengacara Negara.

“Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi dengan JAMDATUN, masing-masing Kajari menyampaikan pertanyaan seputar masalah pendapat hukum dan pendampingan hukum terutama tentang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini ganti rugi kepada pemilik lahan.

Dalam menanggapi pertanyaan para Kajari, JAMDATUN menyampaikan beberapa hal sebagai solusi. Di akhir paparannya, JAMDATUN tetap mengingatkan seluruh jajaran, agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago