SUMUT

Supervisi Teknis Bidang Datun Ke Kejati Sumut, JAMDATUN: Jaga Nama Baik Institusi

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Feri Wibisono, SH,MH,CN didampingi Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum dan tim, melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kegiatan Supervisi Teknis digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan Supervisi Teknis diikuti Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH, Kajari Sergai M.Amin dan Kajari Palas Teuku Herizal, SH.MH serta para Kasi Datun serta diikuti secara daring oleh 28 Kajari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Dalam pembukaan, Kajati Sumut menyampaikan capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut termasuk jumlah LO, dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara.

“Jumlah MoU sejak Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4 MoU dan Kejaksaan Negeri se-Sumut sebanyak 136 MoU. Untuk penyelamatan keuangan negara Kejati Sumut Rp517.090.000, Kejari se-Sumut Rp44.319.570.275. Untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut Rp35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp16.843.078.507,” kata Idianto.

Selanjutnya, JAMDATUN Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan, dan Jaksa Pengacara Negara.

“Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi dengan JAMDATUN, masing-masing Kajari menyampaikan pertanyaan seputar masalah pendapat hukum dan pendampingan hukum terutama tentang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini ganti rugi kepada pemilik lahan.

Dalam menanggapi pertanyaan para Kajari, JAMDATUN menyampaikan beberapa hal sebagai solusi. Di akhir paparannya, JAMDATUN tetap mengingatkan seluruh jajaran, agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago