Tangkapan layar. Tianas Br Tumorang bersama pengacaranya Poltak Silitonga melapor ke OJK terkait penahanan agunan oleh pihak Bank Sumut. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | ‘TAK ADA PERIKEMANUSIAAN DIRUT DAN SEKRETARIS BANK SUMUT?, UTANG SUDAH DILUNASI KOQ AGUNAN GAK BALIK?’, viral di media sosial (Medsos) TikTok dengan akun Om Robs.
Unggahan akun Om Robs pada Jumat 24/5/2024) malam itu atau tidak sampai 24 jam, sudah menjangkau lebih dari 20,1 K penonton (viewers).
Suasana kebatinan netizen, Sabtu malam tadi (25/5/2024) pun beraduk-aduk atas postingan berdurasi 1 menit 46 detik tersebut.
Yakni berisikan narasi debitur Bank Sumut berusia lanjut yang kini berstatus janda, Tianas Br Tumorang didampingi kuasa hukumnya Poltak Silitonga, baru-baru ini mengadukan kisah miris yang dihadapi kliennya ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto Medan.
Menurut Poltak Silitonga, walau tidak ikut menikmati Rp1 miliar pinjaman almarhum suaminya disebut-sebut bersama wanita lain ke Bank Sumut Kantor Cabang (Kanca) Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kliennya dibantu keluarga selama 10 tahun berhasil melunasi pinjaman tersebut.
Persisnya, di tanggal 19 Juli 2022 lalu, namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
“Selama sepuluh tahun. Dari 2012 dibayar sampai 2022, utang itu lunas ya. Tapi tiba-tiba di tahun 2022 orang itu datang orang itu (mau) mengambil (agunan), gak boleh katanya. Jadi surat yang dibuat ini untuk apa?
Ya tidak melalui prosedur katanya. Mana ada begitu. Memang dia (Tianas Br Tumorang). Emang dia tahu prosedur bank? Gak ngerti. Dulu kalau dibilang, eh gak boleh dong ibu mengambil (agunan) nanti. Karena bukan tanda tangan ibu. Ya pasti dia gak bayar dong.
Tapi karena ada pernyataan dari Bank Sumut, kau akan isa mengambil yang penting bayar. Dibayarnya lah. Sampai dia istilahnya kerja di ladang-ladang orang untuk membabat,” urai advokat dikenal kritis asal Medan tersebut kepada petugas OJK Sumut.
Sementara dari sekian banyak komentar netizen, beberapa di antaranya dinilai menarik dan menggelitik. Dengan nama akun @Rajadeang12: Bank Sumut siapa yang audit, KPK boleh kah? @Perang Berperan: ayo @ombudsmanri_137.
Selanjutnya, @JODA (JOlineDArren): Bang ditanya jg bang legalitas perjanjian kredit almarhum waktu mengajukan pinjaman, biar kena jg it bank sumutnya. @sitorus3: aku orang medan aja gak mau nabung di Bank SUMUT..
Kemudian @dedirusman: kewajiban nya udh dilaksanalan. kenapa hak nya.gak berikan😁😂 serta @PramSurbakti: biasanya kalau yg kredit meninggal. pasti Lunas hutangnya. kan ada Asuransinya👍👍 ini malah dilunasi tp surat tanah gk di Kasih.
Dilaporkan ke Polda Sumut
Diketahui, debitur Bank Sumut Tianas Br Tumorang didampingi pengacaranya Poltak Silitonga telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kanca Bank Sumut Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kanca Tebingtinggi ke Polda Sumut, pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Dengan laporan pengaduan Nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan. Pinjaman Rp1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022 namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan. KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…