SUMUT

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024, Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

koranmonitor – MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menyerahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024, hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dia berharap ada peningkatan dalam menjaga lingkungan hidup, bukan hanya sekadar sebagai pemenuhan syarat administrasi.

Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada acara Penyerahan Piagam Penghargaan Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Sumut (Properdasu), Kamis (22/5/2025), di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomot 30, Medan.

Ada dua penghargaan yang diberikan, yaitu Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dan Adiwiyata. Tiga perusahaan mendapat penghargaan Proper tertinggi (kategori emas) yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais.

Sedangkan untuk Adiwiyata, penghargaan tertinggi diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 Tapanuli Tengah (Adiwiyata Mandiri). Kemudian, ada sembilan sekolah mendapat penghargaan Adiwiyata nasional, dan 12 penghargaan dari Pemprov Sumut.

“Selamat kepada penerima penghargaan dan dedikasinya untuk menjaga lingkungan, bagi yang belum mencapai kami harap bisa mengejarnya, jangan jadikan hanya untuk memenuhi syarat administrasi, jadi ada peningkatan karena kita harus hidup harmoni dengan alam untuk meningkatkan kualitas hidup,” kata Surya, usai serahkan penghargaan.

Surya juga menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen kuat untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup melalui kolaborasi seluruh lapisan masyarakat. Dengan harapan, tidak ada lagi penindakan oleh Aparat Penegak Hukum terkait pelanggaran masalah lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan hidup itu kewajiban kita, saya harap tidak ada yang sampai ke aparat penegak hukum, terutama yang masuk kategori hitam, kita harus hidup harmoni dengan alam, Pemprov Sumut berkomitmen kuat terkait masalah ini,” kata Surya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Sumut Yuliani Siregar mengatakan pihaknya bersama Kementerian LHK menargetkan 250 perusahaan dan 22 sekolah untuk Adiwiyata. Dari keseluruhan evaluasi, tiga diantaranya mendapat kategori emas, sembilan kategori hijau, 197 biru, 41 merah dan hitam.

“Hitam tidak memenuhi syarat, tentu akan kita tindak, perusahaan ini dengan sengaja mencemari lingkungan, sedangkan untuk kategori merah sudah melakukan pengelolaan, tetapi belum memenuhi syarat akan terus dievaluasi,” kata Yuliani Siregar.

Hadir pada penyerahan anugerah ini antara lain Kepala Daerah se-Sumut, Pimpinan BUMN, BUMD dan instansi vertikal Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemkab/Pemko serta OPD Pemprov Sumut. KM-fah/Red

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago