Warga Tanjung Balai Bawa ‘Pocong’ ke Mapolda Sumut, Desak Kompol Dedi Kurniawan Dipecat

oleh
Warga Tanjung Balai Bawa 'Pocong' ke Mapolda Sumut, Desak Kompol Dedi Kurniawan Dipecat
Warga Tanjung Balai aksi 'pocong' di Mapolda Sumut desak Kompol Dedi Kurniawan dipecat, Jumat (25/7/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Ratusan warga Kota Tanjung Balai menggelar aksi membawa ‘pocong’, di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat (25/7/2025).

Massa mendesak untuk dilakukan pemecatan terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK), karena dinilai merugikan masyarakat dan melanggar prosedur operasional standar (SOP).

Kompol Dedi Kurniawan merupakan Kanit 1 Subdit 3 Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, yang menangkap dan menahan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Padahal berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi.

Tetapi, milik tersangka lain yang diduga sengaja dibaringkan petugas di dalam mobil Rahmadi, untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu. Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya tertutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.

Ironinya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjung Balai pada Maret 2025 lalu, tim Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan diduga kuat menganiaya Rahmadi. Kamera pengawas merekam aksi terhadap Rahmadi itu.

Sehingga rekaman kamera pengawas di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial. Itulah sebabnya warga Kota Tanjung Balai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, menggelar aksi di markas Polda Sumut.

Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu membentangkan spanduk seruan Presiden RI Prabowo, untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol Dedi Kurniawan, karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.

Apalagi tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi taktis pocong yang menandakan matinya keadilan. Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga disebutkan kecaman, dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak memecat Kompol Dedi Kurniawan terpampang di dapan markas Polda Sumut.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat pengedar narkotika, yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjungbalai, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (5/3/2025), menguraikan keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AY, LB, R dan APY. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan yang diterima personel pada Senin 3 Maret 2024 adanya seorang pria di seputaran Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjung Balai, yang memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Dari laporan itu personel Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi dapat menangkap pelaku AY ketika melakukan transaksi jual beli narkoba dengan barang bukti 1 amplop putih berisi enam bungkus plastik klip berisi sabu.

Tidak sampai disitu, personel setelah menangkap pelaku AY melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. Berdasarkan serangkaian informasi yang didapat personel berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial LB dan R dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.

Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut keesokan harinya pada Selasa 4 Maret 2023 kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial APY, diduga menjual narkoba jenis sabu dengan harga Rp30 juta per 100 gramnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku APY barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata genggam air sofgun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dalam melakukan transaksi narkoba tersebut.

Terhadap keempat pengedar narkoba bersama barang bukti sabu setelah diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini personel tengah memburu pelaku lainnya berinisial A alias Nunung yang merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat konfirmasi izin penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Tanjung Balai tersebut. KM-ded/Merah