koranmonitor – MEDAN | Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Medan yang berada di belakang Mapoldasu Sumut Jalan Medan Tanjung Morawa Km 10,5, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kabupaten Deli Serdang kini menjadi sorotan publik.
Temuan baru terkait biaya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh SIM di Polrestabes Medan sebesar Rp30.000 per orang. Menurut sumber wartawan di Polda Sumut, dana Rp30 000 itu tidak diketahui mengalir kemana, sebab bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu diperkuat keterangan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parawita saat dikonfirmasi wartawan yang mengatakan PNBP hanya terkait SIM saja. Sementara biaya sebesar Rp30.000 itu merupakan hak/jasa dari dokter yang mengeluarkan surat kesehatan.
“PNBP hanya terkait pengurusan SIM saja. Nggak ada itu namanya PNBP terkait kesehatan,” kata AKBP I Made Parawita saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2026).
Made menyebut, pihaknya tidak ngurusi masalah kesehatan. “Itu di luar mekanisme pengurusan SIM ya,” sebutnya.
Namun, ketika ditanya jika diluar mekanisme pengurusan SIM kenapa ruangan pelayanan kesehatan berada di dalam Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes Medan dan kenapa kop suratnya memakai Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, Kasat Lantas tidak menjawab.
Sementara, sumber wartawan di Polda Sumut juga menegaskan pemakaian kop surat Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan untuk memperoleh surat kesehatan di Satpas SIM Polrestabes Medan tidak diketahui Kabid Dokes dan Direktur RS Bhayangkara Tk II Medan.
“Seharusnya penggunaan kop surat RS Bhayangkara Tk II Medan diketahui Kabid Dokes Polda Sumut dan Direktur RS Bhayangkara Tk II Medan semisal surat kesehatan yang dikeluarkan untuk pengurusan SIM di Polrestabes Medan. Tidak boleh menggunakan kop surat tanpa seizin instansi bersangkutan,” katanya.
Dia menjelaskan dalam UU No 9 Tahun 2018 disebutkan PNBP (Penerimaan Negara Buka Pajak) wajib dibayar saat memanfaatkan layanan/fasilitas negara tertentu yang telah ditetapkan tarifnya. Karena itu, dirinya berharap Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto memanggil Kasat Lantas untuk mengklarifikasi dana tersebut kemana disalurkan. Karena menurut informasi dua minggu terakhir ini sedikitnya 580 lembar surat kesehatan berkop surat Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan sudah dikeluarkan.
“Coba hitunglah 580 dikali 30.000 sudah 17.400.000. itu masih dua Minggu. Apakah ini semua digunakan hanya untuk jasa dokter yang mengeluarkan surat kesehatan. Rasanya tidak mungkin, tentu kemungkinan besar ada mengalir ke Kasat Lantas atau Kapolrestabes Medan,” jelasnya.
Seharusnya, sebut sumber yang merupakan perwira Poldasu, Satlantas wajib menyetor PNBP karena ada kaitan dengan pengurusan SIM apalagi lokasi pemeriksaan kesehatan berada di Mako Satlantas Polrestabes
Diketahui, sebelumnya gedung pemeriksaan kesehatan diluar Mako Satlantas Polrestabes Medan yakni di Jalan Moh Said (150 meter) dari kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro. Namun sejak Satpas SIM pindah ke belakang Mapolda Sumut berada dalam satu area.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan hanya menggunakan kop surat Klinik kesehatan namun sekarang Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Medan. KM-ded/R
