Draf RKUHP, Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA-koranmonitor | Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial (medso), dengan pidana penjara…