koranmonitor – BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kejari Binjai, Kamis (17/9/2026). Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum, setelah melalui tahapan penyidikan, penuntutan...

