koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh, paling lama H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ramaddan. Ia mengatakan pihaknya juga membuka Posko...

