koranmonitor – MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan, dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, dengan menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri BPHTB. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian menanggapi informasi, yang beredar di media sosial...

