koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keduanya dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota...

