koranmonitor – MEDAN | Eka Suranta Sembiring (46), akhirnya melaporkan Rostianna Br Ginting ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (8/9/2026). Sebab, diduga kuat terlapor melakukan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP). Kuasa hukum Eka Suranta Sembiring, Thomas Tarigan mengatakan, laporan tersebut dibuat pihaknya...

