koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas dua terdakwa, perkara dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan secara terpisah dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (15/8/2026) malam. Kedua terdakwa yakni Wira Darma, Direktur CV Calista Putri Mandiri selaku rekanan, dan...

