koranmonitor – JAKARTA | Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengenai alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM yang dilaporkan kliennya. Menurut Stendly, alasan uang yang diduga dicuri telah dikembalikan, bahkan dalam jumlah lebih besar daripada uang yang diambil, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar hukum untuk menyatakan...

