koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Belawan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Belawan, Kejaksaan Negeri (Kejari)