koranmonitor – MEDAN | Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan, perkara korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah sesuai prosedur hukum. “Dalam perkara ini penyidik (Polrestabes Medan) tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku. Untuk Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/2/2026). Dia menyampaikan, kasus pencurian peristiwa terjadi di toko...

