koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan sejumlah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta ikut menyebarluaskan informasi tersebut agar manfaat program dapat diketahui masyarakat secara luas. Program pemutihan PKB ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah pembebasan yang diberikan...

