koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Enda Simakasura Ketaren (ESK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Usai ditetapkan tersangka, ESK langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati...

